Bandar Lampung

Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal

Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Polres Mesuji
Ilustrasi - Korban penusukan. Baru keluar penjara, seorang residivis penganiayaan di Bandar Lampung jadi korban penusukan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.

Korban bernama Ambo Trang (40), warga di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian tubuhnya.

Kejadian penusukan itu dialami korban saat sedang berada di sekitar rumah nya, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Bandar Lampung Beraksi di Tempat Bimbel, Satu Unit Motor Honda BeAT Raib

Baca juga: DPO Pencurian Tabung Gas di Pringsewu, Diburu dan Ditangkap Polisi di Pesisir Barat

Sementara korban yang mengalami luka, langsung dirujuk pihak keluarga ke rumah sakit terdekat.

Diketahui, korban merupakan residivis kasus yang sama. Adapun korban ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, 21 November 2021 lalu.

Ambo Trang bersama Marwan dan Sube, merupakan pelaku utama penusukan tetangga sendiri bernama Rinaldi (25) hingga meninggal dunia.

Ketiga pelaku sempat kabur ke luar Provinsi Lampung, setelah melakukan penusukan terhadap korban pada 29 Juni 2021 silam.

Menurut keterangan warga sekitar, korban Ambo Trang baru saja keluar dari penjara.

"Iya informasi nya seperti itu, baru bebas penjara karena kasus yang sama," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

Kendati demikian, warga tersebut tak mengetahui pasti kronologi penusukan yang menyebabkan korban luka.

Baca juga: Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Belum Berhasil Mengungkap Kasus Penusukan Anggota TNI di Kafe Tokyo Space

Termasuk kabar mengenai dua rekan Ambo Trang, yang ikut menjalani hukuman setelah diamankan polisi.

"Kalau dua temannya itu saya kurang tahu. Kabarnya belum keluar karena hukuman lebih berat," kata dia.

Sekedar informasi, perkara penusukan sebelumnya dilakukan Ambo Trang bersama Marwan (30) dan Sube (30).

Dalam perkara itu Ambo Trang berperan sebagai penunjuk jalan dua rekannya saat kabur ke wilayah Jambi.

Sementara penusukan terhadap korban dengan sajam jenis pisau dilakukan oleh Marwan dan Sube.

Marwan dan Sube sudah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang, pidana penjara 10 tahun. Sementara Ambo Trang, divonis 6 bulan penjara.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Yana juga membenarkan jika korban merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Iya betul, kejadian tadi malam. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan," kata Yana.

Yana menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penusukan tersebut.

Termasuk siapa terduga pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya.

"Belum bisa kita mintai keterangan, karena yang bersangkutan (korban) masih dalam perawatan medis," kata Yana.

Kendati demikian Yana tak menampik, jika penusukan terhadap korban didasari balas dendam pihak keluarga korban.

Namun untuk memastikan hal tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan seperti itu, tapi pelakunya  belum diketahui. Karena masih kita selidiki," kata Yana.

Pelajar jadi korban penganiayaan

Seorang remaja di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan.

Korban bernama M Maryani (19), warga Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Sementara pelaku adalah Niko Yulianto (32), warga Kedaton, Bandar Lampung.

Penganiayaan bermula saat korban sempat menggeberr sepeda motornya saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Gang Babe, Sukamenanti, Kedatong pada Senin (2/5/2022) dini hari.

Perbuan korban membuat warga sekitar geram. Korban sempat dikejar sejumlah orang.

Baca juga: Satreskrim Polres Tuba: Video Penangkapan Wanita yang Diduga Pelaku Human Trafficking adalah Hoaks

Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut. Korban menderita luka di wajah akibat sabetan pedang milik pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Beberapa hari berselang, jajaran Polsek Kedaton berhasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, pelaku Niko Yulianto diamankan sejak Rabu (4/5/2022).

Menurut Atang, pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya di wilayah Bandar Lampung.

"Pelaku penganiayaan sudah kami amankan beserta barang bukti, satu bilah pedang kecil," kata Atang, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Rumah Keluarga Jenderal di Bandar Lampung Disatroni Maling, Pelaku Gasak Sepeda Motor

Baca juga: Update Merak Bakauheni, Antrean Kendaraan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Mengular

Atang menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban LP/385/V/2022/LPG/Resta Balam/Sektor KDT tgl 02 Mei 2022.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga memukul pipi sebelah kanan serta membacok wajah korban sebanyak satu kali," ujar Atang.

Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka Niko Yulianto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri terancam pidana minimal penjara 2 tahun 8 bulan," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved