Pringsewu

Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi

Sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, seorang pelaku pencurian di Pringsewu diamankan oleh Polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Dok Humas Polres
Ilustrasi - Sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, pencuri motor di Pringsewu diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, seorang pelaku pencurian di Pringsewu diamankan oleh Polisi.

Pelaku yang diamankan merupakan buronan pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka berinisial SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Satreskrim Polres Pringsewu menerjunkan tim anti bandit untuk penangkap pelaku SA.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 1.00 WIB di Pringsewu. 

Baca juga: Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pria di Bandar Lampung Sebar Berita Hoaks tentang Tsunami

Tersangka sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis, 14 Januari lalu.

Tersangka terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat nopol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19). 

Saat itu motor sedang diparkirkan di halaman masjid KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Akibat kejadian pencurian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.

"Tersangka diamankan lantaran terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Faebo, Rabu (25/5/2022). 

Pada saat aksi pencurian itu, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian. Sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan," terang Feabo.

Baca juga: Pakai Nama Ala Korea, Teuku Wisnu Beri Ucapan Selamat ke Maudy Ayunda yang Menikah dengan Pria Korea

Baca juga: Lakukan Pencurian Getah Karet di Way Kanan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Ia mengaku, hasil pemeriksaan, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor. Sedangkan SY bertugas sebagai pengemudi sepeda motor saat keliling cari target dan mengawasi area pencurian.

"Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T," ujar Faebo.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan 
pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved