Bandar Lampung
Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal
Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.
Dalam perkara itu Ambo Trang berperan sebagai penunjuk jalan dua rekannya saat kabur ke wilayah Jambi.
Sementara penusukan terhadap korban dengan sajam jenis pisau dilakukan oleh Marwan dan Sube.
Marwan dan Sube sudah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang, pidana penjara 10 tahun. Sementara Ambo Trang, divonis 6 bulan penjara.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Yana juga membenarkan jika korban merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Iya betul, kejadian tadi malam. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan," kata Yana.
Yana menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penusukan tersebut.
Termasuk siapa terduga pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya.
"Belum bisa kita mintai keterangan, karena yang bersangkutan (korban) masih dalam perawatan medis," kata Yana.
Kendati demikian Yana tak menampik, jika penusukan terhadap korban didasari balas dendam pihak keluarga korban.
Namun untuk memastikan hal tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemungkinan seperti itu, tapi pelakunya belum diketahui. Karena masih kita selidiki," kata Yana.
Pelajar jadi korban penganiayaan
Seorang remaja di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan.
Korban bernama M Maryani (19), warga Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.