Bandar Lampung
Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Curiga Balas Dendam
Seorang warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan.
Ironisnya, korban yang diketahui bernama Ambo Trang (40) itu tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami penusukan sekitar rumahnya, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah melakukan penusukan, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami luka langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Kisah Ironi Petugas Kebersihan di Bandar Lampung, Beli Sapu dari Kocek Pribadi
Baca juga: Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal
Diketahui, korban merupakan residivis kasus yang sama.
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya pada 21 November 2021 lalu.
Ambo Trang bersama Marwan (30) dan Sube (30) merupakan pelaku utama penusukan tetangganya bernama Rinaldi (25) hingga meninggal dunia pada 29 Juni 2021 silam.
Ketiga pelaku sempat kabur ke luar Lampung.
Sekadar informasi, penusukan itu dilakukan Ambo Trang bersama Marwan dan Sube.
Dalam perkara itu, Ambo Trang berperan sebagai penunjuk jalan dua rekannya saat kabur ke wilayah Jambi.
Sementara penusukan dilakukan oleh Marwan dan Sube. Marwan dan Sube sudah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 10 tahun.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Bandar Lampung Beraksi di Tempat Bimbel, Satu Unit Motor Honda BeAT Raib
Baca juga: 36 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Bandar Lampung, Selama Mei 2022
Sementara Ambo Trang divonis enam bulan penjara.
Menurut keterangan warga sekitar, Ambo Trang baru saja keluar dari penjara.
"Iya informasinya seperti itu, baru bebas penjara karena kasus yang sama," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kendati demikian, ia tak mengetahui pasti kronologi penusukan yang dialami Ambo.
Termasuk kabar mengenai dua rekan Ambo Trang yang ikut menjalani hukuman setelah diamankan polisi.
"Kalau dua temannya itu saya kurang tahu. Kabarnya belum keluar karena hukuman lebih berat," kata dia.
Balas Dendam
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana membenarkan adanya peristiwa penusukan tersebut. Yana mengatakan, Ambo Trang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Iya betul, kejadian tadi malam. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan," kata Yana, Kamis (26/5/2022).
Yana menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penusukan tersebut. Termasuk siapa terduga pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya.
"Belum bisa kita mintai keterangan, karena yang bersangkutan (korban) masih dalam perawatan medis," ujar Yana.
Kendati demikian, Yana tak menampik jika penusukan terhadap korban didasari balas dendam pihak keluarga korban.
Namun untuk memastikan hal tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemungkinan seperti itu. Tapi pelakunya belum diketahui. Karena masih kita selidiki," kata Yana. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )