Way Kanan
Polres Way Kanan Ringkus Pemuda Diduga Edarkan dan Pakai Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/05/2022).
Tersangka berinisial AS alias Agus Lele (27) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial AS alias Agus Lele di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Kronologi Siswa SMA di Way Kanan Tewas Ditusuk 3 Pelaku di Bawah Umur di Parkiran Sekolah
Baca juga: Pesta Sabu, 4 Pemuda di Bandar Lampung Digerebek Polisi
Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu disamping Agus duduk didepan teras rumah.
Berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Setelah itu, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)