Pringsewu

Disdukcapil Pringsewu: Nama Tidak Boleh Pakai Kata Melanggar Norma

"Nama adalah doa, maka haruslah gunakan kata yang bagus, bukan kata yang bermakna melanggar norma," ujar Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Didik
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri. Disdukcapil Pringsewu minta nama tidak menggunakan kata yang melanggar norma. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu meminta nama seseorang jangan melanggar kaidah norma dan jangan satu suku kata.

Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 72 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen.

Aturan itu digunakan untuk ke depan, sedangkan yang sudah tidak perlu dirubah.

"Nama adalah doa, maka haruslah gunakan kata yang bagus yang merupakan doa, bukan kata-kata yang bermakna melanggar norma," ujar Nazri. 

Ia mengtakan, ketentuan itu hasil rapat dengan pusat secara virtual dan secara nasional. Dalam rapat itu, dari berbagai daerah ditemukan berbagai nama dengan kata yang tidak pantas. 

Baca juga: Mewujudkan Pringsewu Kondusif, Pj Bupati Adi Erlansyah Kunjungi Kodim 0424

Baca juga: Lima Alumni HMI Terpilih Jabat Presidium KAHMI Pringsewu 2022-2027

Namun nama tersebut valid dan miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara administratif nama-nama itu sah, sayangnya kata yang digunakan tidak sesuai dengan norma-norma.

"Di Indonesia ini ada norma agama, norma sosial, norma hukum, dan dari  beberapa daerah ada nama yang kurang pantas jika dikaitkan dengan norma. Itulah kenapa keluar aturan terkait nama," terang Nazri. 

Ia mengaku, maksud aturan itu hanya perbaiki pemilihan kata yang dipakai untuk nama. Harapannya kata tersebut sesuai dengan norma-norma yang ada. 

"Jadi jangan lagi gunakan nama dari kata yang aneh-aneh, apalagi sampai melanggar norma meski itu benar, tapi kalau bisa gunakan kata yang sopan," terang Nazri. 

Selanjutnya terkait nama yang cuma satu suku kata, sebenarnya tidak wajib. Namun sebaiknya ditambahkan suku kata lainnya. 

"Kalau bisa ditambahkan, sebaiknya ditambahkan. Namun kalau yang punya nama tetap ingin satu suku kata tidak apa-apa," ujar Nazri. 

Itu dilakukan sebagai antisipasi keperluan ke luar negeri, misalnya yang paling umum adalah ibadah haji. Dalam paspor diharuskan nama terdiri dua suku kata. 

"Misalnya nama saya Nazri saja, tapi karena waktu haji dulu diharuskan ditambah, akhirnya saya tambahkan nama ayah, nama kakek, jadilah tiga suku kata," terang Nazri. 

Ia mengaku, nama dengan satu suku kata, belum sepenuhnya bisa menunjukkan spesifikasi orang yang dimaksud. 

"Seperti nama saya Nazri, di kampung saya ada lima namanya Nazri, nah Nazri yang mana? Itulah kenapa sekarang diharuskan nama jangan satu suku kata," ujar Nazri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved