Pringsewu
Disdukcapil Pringsewu: Nama Tidak Boleh Pakai Kata Melanggar Norma
"Nama adalah doa, maka haruslah gunakan kata yang bagus, bukan kata yang bermakna melanggar norma," ujar Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Selanjutnya nama juga tidak boleh lebih dari 60 huruf, di dalamnya termasuk spasi. Sebab dalam pencatatan program kependudukan yang ada maksimal 60 huruf.
"Di daerah lain ada juga nama yang lebih 60 huruf, sebaiknya itu hindari, batasi saja maksimal 60 huruf sama dengan spasinya," ujar Nazri.
Selanjutnya untuk penulisan di KTP jangan ada singkatan nama. Misalnya Ahmad yang disingkat jadi A. Huruf A itu saja bisa timbulkan multitafsir, bisa Ahmad, bisa Abdul atau lainnya.
"Jadi mulai sekarang dilarang menuliskan nama yang disingkat di KTP, harus dituliskan lengkap namanya," terang Nazri.
Kemudian juga dalam KTP tidak boleh lagi dituliskan gelar pendidikan dan lainnya yang bukan murni dari kata namanya.
Nazri mengaku, dengan tingginya pembuatan KTP usai Idul Fitri 1443 H saat ini pihaknya akan mengecek nama yang tidak sesuai dengan Permendagri.
"Kami belum mengecek nama-nama pembuat KTP baru, akan kami cek. Kalau ditemukan akan diadakan pertemuan persuasif," ujar Nazri.
Ia mengaku, apabila ada dan yang bersangkutan bersedia merubah atau menambahkan suku kata lainnya maka akan difasilitasi untuk perbaikannya.
(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)