Bandar Lampung

Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak di Kemiling Bandar Lampung

Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Dahlan (40), warga Padang Ratu, Lampung Tengah, ditembak saat hendak mencuri motor di Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (25/5/2022) siang. 

"Modusnya sama, yaitu merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun sanksi hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, tersangka Dahlan mengakui perbuatannya.

Ia menyebut ada belasan TKP curanmor yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Pencurian itu dilakukan Dahlan bersama sejumlah rekannya.

"Terakhir sama SO dan MA," ujar Dahlan.

Dahlan menyebut tak ada target khusus dalam menyasar calon korbannya.

Begitu ada kesempatan dan situasi aman, Dahlan dkk langsung beraksi.

"Biasa kita keliling dulu. Lihat motor yang mudah diambil, ya kita ambil," kata Dahlan.

Dahlan mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran tidak punya pekerjaan tetap.

"Hasilnya bagi sama kawan. Biasa, untuk jajan dan makan keluarga sehari-hari," tuturnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved