Bandar Lampung
Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak di Kemiling Bandar Lampung
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap, seorang pelaku curanmor terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas.
Pelaku yang diketahui bernama Dahlan (40), warga Padang Ratu, Lampung Tengah ditembak saat hendak melancarkan aksinya di sekitar wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (25/5/2022) siang.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi Jamil menjelaskan, tersangka merupakan salah satu DPO curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Dalam melancarkan aksinya, Dahlan bersama sejumlah rekan yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Siang Bolong Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Indekos Bandar Lampung
"Terpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan aktif ke arah petugas," kata Saidi, Minggu (29/5/2022).
Menurut Saidi, tersangka Dahlan hendak menabrakkan sepeda motor hasil curian ke arah petugas.
Untuk menekan dampak perlawanan tersangka, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kiri tersangka.
Namun, dua orang rekan tersangka yang diketahui berinisial SO dan MA berhasil kabur dari kejaran petugas.
"Indentitas rekan-rekannya sudah kita kantongi. Tinggal kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku," jelas Saidi.
Saidi menjelaskan, tersangka Dahlan merupakan anggota sindikat curanmor asal Lampung Tengah.
Berbeda dengan sindikat curanmor lainnya, sindikat ini punya kelompok sendiri.
Menurutnya, sindikat ini kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan sekitarnya.
"Rata-rata mereka beraksi di Bandar Lampung. namun ada juga TKP lain seperti di Natar, Lampung Selatan," kata Saidi.
Dari tangan tersangka, lanjut Saidi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor BE 2968 NBP serta satu set kunci T yang digunakan pelaku untuk menjebol kontak motor sasarannya.
"Modusnya sama, yaitu merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun sanksi hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, tersangka Dahlan mengakui perbuatannya.
Ia menyebut ada belasan TKP curanmor yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Pencurian itu dilakukan Dahlan bersama sejumlah rekannya.
"Terakhir sama SO dan MA," ujar Dahlan.
Dahlan menyebut tak ada target khusus dalam menyasar calon korbannya.
Begitu ada kesempatan dan situasi aman, Dahlan dkk langsung beraksi.
"Biasa kita keliling dulu. Lihat motor yang mudah diambil, ya kita ambil," kata Dahlan.
Dahlan mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
"Hasilnya bagi sama kawan. Biasa, untuk jajan dan makan keluarga sehari-hari," tuturnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )