Mesuji
Polisi Tembak Pencuri Motor Akibat Melawan Saat Ditangkap
Anggota Polres Mesuji terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat mengamankan tersangka curat dan curanmor.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan pelaku sendiri anggota Polres Mesuji terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat mengamankan tersangka curat dan curanmor.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan bahwa tersangka curat dan curanmor telah berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji.
"Benar penangkapan pelaku di rumahnya sendiri saya yang mimpinnya langsung bersama anggota. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan karena pelaku berusaha melawan," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Dikatakannya, tersangka yang berhasil diamankan berinisial AF alias F (40) warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Ukur 3.500 Bidang Tanah Program PTSL, BPN Mesuji Gunakan GPS Geodetik
Baca juga: Kemenag Mesuji Masih Atur Jadwal Bimbingan Manasik Bagi Calhaj
Kemudian, kata dia, tersangka berhasil diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit Handphone di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang.
Yang dilakukan pada Rabu, 27 April 2022 lalu dan juga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Hukum Polres Mesuji.
Fajrian menuturkan bahwa penangkapan bermula saat Team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.
Berbekal Informasi tersebut Team berangkat menuju tempat yang dimaksud, sekira pukul 14.30 WIB pelaku berhasil diamankan.
"Akan tetapi saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, ungkap Fajrian saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Supra X Trondol warna hitam, satu unit Sepeda Motor Supra Fit trondol warna hitam, satu unit handphone merk Vivo dan satu unit handphone merk Oppo.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)