Pringsewu

Berteduh Sambil Main Ponsel, Gadis di Pringsewu Jadi Sasaran Jambret

Saat kejadian, korban berteduh di bawah gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel. Tiba-tiba korban didatangi dua pelaku yang menggunakan motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Dua pelaku perampasan ponsel diamankan di Polsek Gading Rejo. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gading Rejo mengamankan dua pelaku jambret yang merampas ponsel di Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Menurut Kapolsek Gading Rejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, kedua tersangka berinisial SS (21) dan AR (18),  warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.

"Aparat Polsek Gading Rejo dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku curas," kata Mayer, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap perempuan bernama Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gading Rejo.

Saat kejadian, korban berteduh di bawah gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel.

Baca juga: Pelaku Jambret Ponsel di Tanggamus Berhasil Diamankan Warga Akibat Motornya Kehabisan Bensin

Tiba-tiba korban didatangi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. 

Salah satu pelaku langsung merebut paksa ponsel korban.

Korban pun sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku.

Para pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban.

"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y91C seharga Rp 1,5 juta," terang Mayer.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Gading Rejo langsung menerjunkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.

"Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti ponsel hasil kejahatan," ujar Mayer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SS merupakan residivis dan spesialis jambret ponsel.

"Tercatat SS sudah delapan kali melakukan aksi curas modus jambret dengan sasaran ponsel," kata Mayer. 

Kini kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel diamankan di Polsek Gading Rejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun," kata Mayer.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved