Berita Terkini Artis
Adam Deni Disebut Tak Bersikap Baik dan Berbelit saat Berikan Keterangan di Persidangan
Terdakwa Adam Deni disebut tak bersikap baik dan berbelit-belit saat memberikan keterangan, jadi salah satu pemberat hukuman.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Teguh Prasetyo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.
Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan jaksa, raut wajah Adam Deni tak bisa menutupi rasa sedihnya.
Namun ia mengaku pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan oleh JPU.
Ia langsung menghampiri dan memeluk ibunya Susiani yang hadir dalam sidang tersebut.
Tangis ibu Adam Deni pun pecah.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.
"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.
"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.
Baca juga: Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman
Adam Deni Minta Bantuan Awak Media