Berita Terkini Artis
Adam Deni Disebut Tak Bersikap Baik dan Berbelit saat Berikan Keterangan di Persidangan
Terdakwa Adam Deni disebut tak bersikap baik dan berbelit-belit saat memberikan keterangan, jadi salah satu pemberat hukuman.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa Adam Deni disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersikap baik saat persidangan berlangsung.
Selain itu, pegiat media sosial ini juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Adam Deni ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adam Deni dengan sengaja menyebarkan berkas atau dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosialnya.
Oleh karena itu, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).
Baca juga: Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK: Biar Sama Masuk Penjara
Tak sendiri, rekannya Ni Made Dwita juga harus menerima tuntutan dan denda yang sama dengan Adam Deni.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU memberikan penjelasan terkait pemberatan hukuman untuk Adam Deni.
Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU salah satu pemberat hukuman tersebut yakni, tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait kasus tersebut.
Selain itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar.
“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Adam Deni juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, juga menjadi pemberat hukumannya.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.
Sementara ada satu hal yang meringankan hukuman Adam Deni dan rekannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
Sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.
Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan jaksa, raut wajah Adam Deni tak bisa menutupi rasa sedihnya.
Namun ia mengaku pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan oleh JPU.
Ia langsung menghampiri dan memeluk ibunya Susiani yang hadir dalam sidang tersebut.
Tangis ibu Adam Deni pun pecah.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.
"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.
"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.
Baca juga: Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman
Adam Deni Minta Bantuan Awak Media
Usai sidang, di hadapan awak media Adam Deni meluapkan perasaannya.
Ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.
“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.
Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.
“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,
yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)