Mesuji

Bawa Kabur Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Mesuji Diamankan Polisi

Bawa kabur remaja putri usia 15 tahun, seorang pria di Mesuji diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bawa kabur gadis dibawah umur, seorang pria di Mesuji diamankan polisi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri kepada Tribun Lampung, Jumat (20/5/2022). 

Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban MRF (8) sejak Februari 2022 sebanyak empat kali.

Modus pelaku memberikan iming-iming uang Rp 10 ribu kepada korban.

"Pelaku ini membujuk korban hingga mau, perbuatan tersebut di lakukan di kamar mandi di rumah neneknya korban dan juga pernah di kamar mandi masjid di daerah Jati Agung, " kata AKBP Hamid.

Terbongkarnya kasus ini korban bercerita dengan orangtuanya dan langsung melaporkan ke Mapolda Lampung 14 Maret lalu. 

Berkat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya pelaku ditangkap di Bandar Lampung. 

Polisi sampai saat ini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk melihat apakah ada korban lainnya.

Dan juga polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan korban yakni berupa kaus, baju, hingga celana korban. 

Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved