Mesuji
Bawa Kabur Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Mesuji Diamankan Polisi
Bawa kabur remaja putri usia 15 tahun, seorang pria di Mesuji diamankan polisi.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bawa kabur remaja putri usia 15 tahun, seorang pria di Mesuji diamankan polisi.
Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan tim Tekab 308 Polres Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial OR (16).
"(Korban) Yang tidak lain adalah keponakan istrinya atau cucu dari mertua pelaku. Yang dimana peristiwa dibawa kabur itu sendiri terjadi pada Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB lalu," ujar Fajrian Rizki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polsek Gadingrejo Pringsewu Amankan Dua Pelaku Penjambretan, Korbannya Seorang Remaja Putri
Baca juga: Hendak Menangkap Pelaku Curanmor, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Temukan Puluhan Paket Ganja
Pelaku diamankan saat berada di pul bus Handoyo di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (28/5/2022) lalu.
Saat itu pelaku dan korban dari Jawa hendak menuju ke Lampung. Penangkapan RH terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Mendapat informasi keberadaan tersangka dan korban, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berangkat menuju Kalianda, Lampung Selatan.
"Karena mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sedang dalam perjalanan kapal menyeberang dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung," ucapnya.
Sekira pukul 13.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menunggu kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku dan korban di pul bus Handoyo.
Sekira pukul 14.00 WIB, bus tersebut tiba di pul. Saat mengecek ke dalam bus, didapati tersangka sedang duduk bersama korban.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Penusukan Oknum Anggota TNI di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung Masih Jadi Misteri
Baca juga: Satu CPNS Formasi Dokter Hewan di Lampung Utara Mengundurkan Diri
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Rudapaksa Keponakan Sendiri
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berhasil meringkus L (35) pria asal Jati Agung Lampung Selatan yang merudapaksa keponakannya sendiri.