Pringsewu
Polsek Gadingrejo Pringsewu Amankan Dua Pelaku Penjambretan, Korbannya Seorang Remaja Putri
Polsek Gading Rejo, Pringsewu mengamankan pelaku penjabretan dengan seorang remaja putri.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polsek Gading Rejo, Pringsewu mengamankan pelaku penjabretan dengan seorang remaja putri.
Kedua pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap perempuan bernama Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gading Rejo.
Kapolsek Gading Rejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar mengatakan, kedua tersangka berinisial SS (21) dan AR (18), warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.
"Aparat Polsek Gading Rejo dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku curas," kata Mayer, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, Saat kejadian, korban berteduh di bawah gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel.
Baca juga: Hendak Menangkap Pelaku Curanmor, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Temukan Puluhan Paket Ganja
Baca juga: Kasus Penusukan Oknum Anggota TNI di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung Masih Jadi Misteri
Tiba-tiba korban didatangi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku langsung merebut paksa ponsel korban.
Korban pun sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku.
Para pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y91C seharga Rp 1,5 juta," terang Mayer.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Gading Rejo langsung menerjunkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.
"Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti ponsel hasil kejahatan," ujar Mayer.
Baca juga: 4 CPNS di Lampung Mengundurkan Diri, Kepala BKD Lampung: Sedang Kami Kroscek
Baca juga: Satu CPNS Formasi Dokter Hewan di Lampung Utara Mengundurkan Diri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SS merupakan residivis dan spesialis jambret ponsel.
"Tercatat SS sudah delapan kali melakukan aksi curas modus jambret dengan sasaran ponsel," kata Mayer.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel diamankan di Polsek Gading Rejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.