Pringsewu
Polsek Gadingrejo Pringsewu Amankan Dua Pelaku Penjambretan, Korbannya Seorang Remaja Putri
Polsek Gading Rejo, Pringsewu mengamankan pelaku penjabretan dengan seorang remaja putri.
Menerima laporan tersebut, Polsek Pugung segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka IM berada di rumahnya.
"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.
Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung.
"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung.
IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.
Pelaku berencana menjual ponsel itu. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/ Nanda Yustizar Ramdani)