Pringsewu

Polsek Gadingrejo Pringsewu Amankan Dua Pelaku Penjambretan, Korbannya Seorang Remaja Putri

Polsek Gading Rejo, Pringsewu mengamankan pelaku penjabretan dengan seorang remaja putri.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi - Polsek Gading Rejo, Pringsewu amankan pelaku penjabretan Hp milik seorang remaja putri. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polsek Gading Rejo, Pringsewu mengamankan pelaku penjabretan dengan seorang remaja putri.

Kedua pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap perempuan bernama Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gading Rejo.

Kapolsek Gading Rejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar mengatakan, kedua tersangka berinisial SS (21) dan AR (18), warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.

"Aparat Polsek Gading Rejo dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku curas," kata Mayer, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, Saat kejadian, korban berteduh di bawah gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel.

Baca juga: Hendak Menangkap Pelaku Curanmor, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Temukan Puluhan Paket Ganja

Baca juga: Kasus Penusukan Oknum Anggota TNI di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung Masih Jadi Misteri

Tiba-tiba korban didatangi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. 

Salah satu pelaku langsung merebut paksa ponsel korban.

Korban pun sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku.

Para pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban.

"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y91C seharga Rp 1,5 juta," terang Mayer.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Gading Rejo langsung menerjunkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.

"Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti ponsel hasil kejahatan," ujar Mayer.

Baca juga: 4 CPNS di Lampung Mengundurkan Diri, Kepala BKD Lampung: Sedang Kami Kroscek

Baca juga: Satu CPNS Formasi Dokter Hewan di Lampung Utara Mengundurkan Diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SS merupakan residivis dan spesialis jambret ponsel.

"Tercatat SS sudah delapan kali melakukan aksi curas modus jambret dengan sasaran ponsel," kata Mayer. 

Kini kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel diamankan di Polsek Gading Rejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun," kata Mayer.

Jambret HP Anak 9 Tahun

Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Tersangka berinisial IM (17) itu ditangkap lantaran melakukan penjambretan terhadap anak berusia 9 tahun bernama Mutiara Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Pemuda yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial RH, saat ini berstatus buron.

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi sudah sekitar sebulan yang lalu.

"Tepatnya pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 05.30 WIB," ungkap Ori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (29/5/2022).

"Pasca kejadian, korban juga sempat mengalami trauma," sambungnya.

Tersangka berhasil merampas ponsel korban Oppo A92 yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 3,8 juta.

Dalam melakukan aksinya, Ori menerangkan, IM bertindak sebagai joki motor sementara RH sebagai eksekutor.

"Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang," beber dia.

"Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku kabur ke arah Bulok," imbuhnya.

Saat itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Sayangnya, para pelaku berhasil menghilangkan jejak, sehingga tidak dapat ditemukan oleh warga. 

Lantas, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pugung segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka IM berada di rumahnya.

"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.

Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.

Pelaku berencana menjual ponsel itu. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/ Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved