Breaking News

Berita Terkini Nasional

Biar Masuk Penjara, Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK

Adam Deni kini ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut hukuman delapan tahun penjara, setelah dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi.

Editor: taryono
YouTube/CURHAT Bang Denny Sumargo
Ilustrasi Adam Deni. 

Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Adam Deni

Dalam pembacaan sidang putusan itu, JPU membeberkan alasan yang memberatkan hukuman Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU salah satu pemberat hukuman tersebut yakni, tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait kasus tersebut.

Selain itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar.

“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).

Adam Deni juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, juga menjadi pemberat hukumannya.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.

Sementara ada satu hal yang meringankan hukuman Adam Deni dan rekannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved