Lampung Barat

Oknum ASN Lampung Barat Jadi Tersangka KDRT

Akta Dinata (38) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Lampung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/5/2022).

Editor: soni
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Akta Dinata (38) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Lampung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/5/2022).

Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara Akta Dinata terbukti bersalah, sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Ipda Wahyu. Senin (30/5/2022).

Lanjutnya, Ipda Wahyu menjelaskan yang bersangkutan belum menjalani penahanan, sebab Selasa hari ini (31/5/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, kuasa hukum korban KDRT, Zeplin Erizal mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum ASN Lampung Barat Diduga Lakukan KDRT, Tanggapan Bupati Parosil

Baca juga: Artis Korban KDRT Menjanda 3 Tahun, Kini Malah Sukses Besar Hidup Tanpa Suami

"Semoga perkara ini cepat selesai dan korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai," Tuturnya.

Atas perbuatannya tesebut tersangka diancam Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ( Tribunlampung.co.id /Saidal arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved