Lampung Utara

Satu CPNS Formasi Dokter Hewan di Lampung Utara Mengundurkan Diri

Meski lolos dari seleksi penerimaan CPNS, namun seorang CPNS asal Kabupaten Lampung Utara untuk formasi dokter hewan justru mengundurkan diri.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Satu CPNS formasi dokter hewan di Kabupaten Lampung Utara mengundurkan diri. 

Dan setelah dikonfirmasi ternyata benar jika dirinya mengundurkan diri.

Sedangkan alasan lebih spesifik tidak ada.

Calon tersebut dari formasi dokter gigi.

BKPSDM Pesawaran sudah melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kewenangan selanjutnya diserahkan ke pusat, termasuk sanksi dan lainnya.

"Kalau sanksi dari kami, pastinya tidak diangkat jadi CPNS," ujar Sunyoto.

Satu CPNS Dokter Gigir di Lamtim Mengundurkan Diri

Sama halnya dengan di Pesawaran, Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Lampung Timur telah menginformasi pengunduran diri seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos dan ditempatkan di wilayah Lampung Timur. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M Ridwan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022). 

Ia mengungkapkan, peserta yang mengundurkan diri tersebut merupakan formasi Dokter dan formasi pengelola logistik yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. 

"Iyaa betul. Ada yang mengundurkan diri setelah penerimaan kemarin. CPNS yang mengundurkan diri itu formasi dokter," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pengunduran diri tersebut, dia tidak tau pasti apa alasan yang membuat CPNS tersebut mengurungkan niatnya untuk bekerja di Lampung Timur. 

"Kalau alasan pengunduran dirinya kita tidak tahu, yang pasti ada di surat pengunduran diri," lanjutnya. 

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Lampung Timur telah menginformasi pengunduran diri peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tersebut ke BKN.

"Kami BKD Lamtim akan melihat data hasil tes kemarin, nilai terbesar dibawah itu akan kami beritahukan bahwa boleh mengajukan pemberkasan, sehingga bisa diajukan ke BKN," jelasnya. 

M Ridwan juga mengatakan, terkait sanksi kedepannya, itu merupakan kewenangan BKN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved