Bandar Lampung

Polsek Panjang Ciduk Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jajaran Polsek Panjang mengamankan seorang remaja pria tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/joe vitter
Jajaran Polsek Panjang mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Dok Polsek Panjang). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Panjang mengamankan seorang remaja pria tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Remaja berinisial AK (16), diamankan polisi saat sedang berada di kediamannya di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku diamankan sejak 24 Mei 2022, sekira pukul 00.30 WIB.

"Pelaku kami amankan karena melakukan tindak pidana pencurian pada 5 Mei kemarin," kata Joni, Rabu (1/6/2022).

Joni menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan tersangka di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Hendak Menangkap Pelaku Curanmor, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Temukan Puluhan Paket Ganja

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan plat nomor BE 4310 VO milik korban, Deri Losefa (55).

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara masuk halaman rumah korban lewat pintu pagar yang tidak terkunci.

Memanfaatkan cela tersebut, lanjut Joni, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah.

"Saat itu posisi motor korban tidak dalam terkunci stang, sehingga dengan mudah didorong keluar oleh pelaku," kata Joni.

Paginya, korban baru menyadari motor tersebut hilang. Selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib.

"Atas dasar laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Joni.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya diketahui keberadaan pelaku.

Selang beberapa Minggu kemudian akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek setempat.

Namun motor tersebut sudah dijual pelaku. Hingga saat ini aparat Kepolisian masih mencari barang bukti motor tersebut.

"Saat ini masih kita periksa untuk melacak keberadaan motor yang sudah dijual oleh pelaku," kata Joni.

Menurutnya tersangka AK akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tetap kita proses hukum, kalau untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," kata Joni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved