Tanggamus

Selipkan Uang Palsu Rp 50 Juta saat Transaksi Beli Mobil Bekas, 2 Warga Lampung Diringkus

Kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 7 Maret 2022.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus 
Tersangka KMS dan AL. Selipkan uang palsu Rp 50 juta untuk beli mobil bekas, 2 warga Lampung diringkus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung, dan dibantu Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka. 

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial KMS alias Dodi (36) warga Jalan Sinar Mulya Gang Kesuma II Nomor 36 LK II RT 02 RW 00 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan. 

Penangkapan kedua tersangka lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung. 

Baca juga: Bupati Tanggamus Dewi Handajani: Disiplin Prokes Masih Jadi Prioritas

Baca juga: Hadiri Halal Bihalal Dewan Guru, Ini Makna Halal Bihalal Bagi Bupati Tanggamus

"Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (1/6/2022). 

Ia menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang, Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus

"Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp 103 juta saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," terang Hendra.

Setelah itu, pelaku bersama teman-temannya kembali ke Bandar Lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban. 

Pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke Bank BRI. 

Ketika uang tersebut diserahkan dan hendak dihitung, pegawai Bank BRI berkata kepada pelapor bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

Usai dilakukan pengecekan, ternyata uang palsu pecahan Rp 100.000 itu berjumlah Rp 50 juta. 

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp 50 juta, korban pun melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti," jelas Hendra.

Ia meneruskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved