Lampung Barat
DLH dan Satpol PP Lampung Barat Bentuk Tim Kejar Pelaku Perusakan Pohon
Petugas Satpol-PP dan Damkar Lampung Barat membentuk tim penyelidikan untuk kejar pelaku perusakan pohon di sepanjang Jalan Raden Intan,
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Petugas Satpol-PP dan Damkar Lampung Barat membentuk tim penyelidikan untuk mengejar pelaku perusakan pohon di sepanjang Jalan Raden Intan, Liwa-Way Mengaku, Jumat (3/6/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP Damkar) Lampung Barat, Haiza Rinsa melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sukardi, mengatakan, ada 30 pohon yang mati.
Rinciannya sebanyak 14 batang pohon jenis mahoni dan 16 batang pohon jenis ketapang kencana.
Sedangkan 102 pohon lainnya dirincikan 52 batang pohon mahoni dan 50 batang pohon ketapang kencana juga sudah dalam keadaan layu. Sebab kulit pohon bagian bawah banyak yang sengaja dikelupas.
"Ada 10 anggota kita dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek langsung ke lapangan, mendata jenis pohon apa saja yang mati, berapa pohon yang mati dan apa penyebabnya. Kemudian berdasarkan hasil penelusuran pohon-pohon yang mati itu ternyata sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," Kata Sukardi.
Pihaknya mengetahui hal tersebut dari kondisi pohon yang mati rata-rata bagian kulit pohonnya sengaja di kelupas.
"Dalam Perda No 15 Tahun 2013 sudah dijelaskan dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau atau taman kota, memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman disepenjangan jalur hijau dan taman kota kecuali keadaan darurat," ucap Sukardi.
Ke depan mereka akan melakukan sosialisasi tentang Perda yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
Baca juga: DLH Bandar Lampung Sebut Sampah di Pesisir Hasil dari Perilaku Masyarakat
Baca juga: DLH Lampung Butuh Alat Pendeteksi Kestabilan Lingkungan
"Tentu harapannya ke depan tidak ada lagi oknum yang menebang pohon penghijauan tersebut," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Henry Faisal menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang memang sengaja menyebabkan pohon penghijauan tersebut mati.
"Harus ada mekanisme dan aturannya jika ingin melakukan penebangan, misalnya masyarakat harus mengusulkan terlebih dahulu, kemudian ketika memang memenuhi ketentuan DLH akan mengeluarkan surat untuk melakukan penebangan," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )