Pringsewu
Kejari Pringsewu Lampung Bentuk 10 Tim Penyidik, Periksa 600 Orang demi Ungkap Mafia Pupuk Subsidi
Kejaksaan Negeri Pringsewu kini membentuk 10 tim penyidik guna melanjutkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.
Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data kelompok tani dan teknis penyaluran pupuk bersubsidi ke kelompok tani menyebabkan manipulasi RDKK.
Selanjutnya harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500, dan NPK Rp 115.000.
Dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dengan demikian ada dugaan mafia pupuk subsidi di wilayah hukum Pringsewu. Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.
Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dampak lainnya menimbulkan kelangkaan pupuk subsidi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu
Kajari Pringsewu Ade Indrawan pun menegaskan bahwa Kejari Pringsewu bakal makin serius mengungkap perkara penyelewengan pupuk bersubsidi ini bukan di Kecamatan Gading Rejo, tapi juga ke seluruh Pringsewu.
Selain itu, sasarannya juga bukan saja kelompok tani tapi lebih ke atasnya sampai ke tingkat distributor pupuk subsidi.
"Kejari Pringsewu berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian hingga ke kelompok tani," tegas Ade. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )