Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Minta Guru PPPK Sabar Tunggu SK

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta ribuan guru bersabar menunggu SK. SK guru PPPK dalam proses dan segera diberikan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta ribuan guru bersabar menunggu SK. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bersabar menunggu surat keputusan (SK). SK guru PPPK dalam proses dan segera diberikan.

Pernyataan ini diungkapkan Eva Dwiana menjawab keresahan 1.166 guru PPPK di Bandar Lampung yang belum juga menerima SK pada Kamis (2/6/2022).

Mereka telah diangkat pada Desember 2021 dan proses verifikasi berkas telah selesai di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada akhir April 2022.

Menurut pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, penyerahan SK tersebut harus melewati sejumlah proses.

Satu di antaranya PPPK harus ada perjanjian kerja dengan Pemkot Balam.

Baca juga: Pengelola Wisata di Bandar Lampung Geber Promo Tarik Banyak Pengunjung

Baca juga: Materai Senilai Rp 1,5 M Dilaporkan Hilang Dicuri saat Bongkar Muat di Kantor Pos Bandar Lampung

Saat ini para guru PPPK sedang proses membuat perjanjian kerja itu.

"Ini sedang dalam proses, terhambat karena ada penyesuaian berdasar dari ketentuan dan sistem dari BKN," kata Wali Kota Eva.

Eva mengungkapkan, keterlambatan pemberian SK pengangkatan guru PPPK ini tidak ada kaitannya dengan ketersediaan anggaran.

Menurutnya, keterlambatan itu murni faktor teknis.

"Bukan (karena anggaran), kita sudah sesuaikan kebutuhan dengan keadaan keuangan," jelas Eva.

Meski begitu, ia mengakui jika keterlambatan pemberian SK tersebut berpengaruh terhadap pendapatan para guru PPPK.

Namun menurutnya, jika guru tersebut sebelumnya bekerja sebagai tenaga honor sekolah negeri di Bandar Lampung maka masih menerima gaji selama masih bertugas.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Klaim Penundaan SK PPPK Guru Bukan Karena Anggaran

Baca juga: Jadi Calhaj Termuda Bandar Lampung, Dinto Terharu Bisa Berangkat Bareng Orang Tua dan Kakak

"Tapi kalau dia dari sekolah swasta atau dari daerah lain itu kita juga tidak paham," jelas Eva.

Proses Penyelesaian

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, keterlambatan yang diklaim akibat kendala aturan itu sudah dalam proses penyelesaian.

Menurutnya, sebanyak 1.166 guru PPPK yang masih menunggu SK pengangkatan itu sudah diberikan penjelasan.

"Setiap guru PPPK tersebut sudah diverifikasi berkasnya dan diserahkan ke BKN sejak Mei kemarin. Dari Mei kemarin beberapa guru PPPK sudah menandatangani perjanjian kerja atau kontrak, yang kemungkinan tahap ini berlangsung sampai Juli nanti," jelas dia.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, yakni Juli, pihaknya berharap SK pengangkatan PPPK guru sudah bisa diserahkan.

Segera Diserahkan

Sejumlah anggota DPRD Bandar Lampung ikut menyoroti persoalan keterlambatan pemberian SK ribuan guru PPPK ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi meminta agar BKD Bandar Lampung segera mengeluarkan SK para guru PPPK tersebut.

Menurutnya, Jika dilihat dari alur proses penerimaan guru PPPK semestinya PPPK sudah memegang SK.

“Apa yang membuat proses ini terasa begitu lambat? Semestinya dengan sistem pendataan online akan mempersingkat waktu, dimana sistem ini sebenarnya sudah tepat karena data dalam satu jam saja sudah bisa pindah dari daerah ke pusat," kata Sidik, Kamis.

Dia mengungkapkan, daerah seperti Kabupaten Mesuji dan Way Kanan saja sudah menyerahkan SK PPPK.

"Ini ada 1000-an guru PPPK yang nasibnya tergantung karena belum menerima SK. Saya harap pemkot dalam hal ini BKD bisa menyerahkan SK mereka,” jelas Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung ini.

Sidik berjanji akan terus mengadvokasi dan mengawal terkait permasalahan guru PPPK ini agar bisa segera terselesaikan dengan baik.

“Yang pasti jangan sampai kita zolimlah dengan menggantung nasib 1000an guru tanpa kejelasan,” kata Sidik.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin. Ia menyayangkan kinerja Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung yang tak kunjung menyerahkan SK PPPK.

Aep menuturkan, seharusnya BKD sudah mengeluarkan SK PPPK seperti daerah lainnya.

"Seharusnya segera dibuatkan SK karena itu kebijakan nasional. Kalo kita lihat daerah lain itu sudah tapi kenapa Bandar Lampung belum," kata Aep.

Karena itu, pihaknya meminta BKD segera membuatkan SK dan menyerahkan kepada PPPK.

"Oleh karena itu kita mendorong wali kota melalui BKD untuk segera menyerahkan itu," jelas Aep.

Terkait keluhan ketidakpastian kapan SK itu akan diserahkan, Aep meminta BKD segera memberikan penjelasan kepada PPPK.

"BKD saya kira harus menjelaskan kapan SK itu akan dikeluarkan karena itu harus segera karena sudah cukup lama. Harusnya Maret sudah keluar," tandas Aep. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved