Berita Terkini Artis
Tertangkap Narkoba, Gitaris Kahitna Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Andrie Bayuajie peraih The Best Guitarist dalam Hang Tuah Jazz Festival 1992, kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Setelah pemberitaan penangkapan mencuat, instagram @Andriekahitna langsung ramai diserbu warganet.
Warganet pun tak menyangka Andrie menyalahgunakan obat terlarang, sebab dirinya dinilai memiliki kepribadian yang kalem.
Untuk diketahui, Andrie Bayuadjie merupakan gitaris di grup band Kahitna kelahiran Bandung, 23 Agustus 1974.
Andrie bergabung dengan Kahitna sejak awal dibentuk pada 24 Juni 1986.
Ia saat itu bergabung dengan Yovie Widianto sebagai kibordis, Bambang Purwono sebagai gitaris, Dody Isnaini sebagai basis, Budiana Nugraha sebagai drummer, dan Harry Sudirman sebagai perkusi.
Band itu mulanya memiliki trio vokalis Hedi Yunus, Carlo Saba, dan Ronni Waluya.
Namun, Ronni hengkang dari grup musik tersebut pada 1995.
Kahitna kemudian melengkapi trio vokalis itu dengan bergabungnya Mario Ginanjar pada 2002.
Sebagai bagian dari Kahitna, pria berusia 47 tahun ini juga aktif terlibat dalam produksi musik band tersebut.
Ia kerap berkontribusi sebagai komposer hingga penulis untuk berbagai lagu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan, Andrie mengonsumsi obat tersebut sejak 2017 hingga 2018 dari resep dokter.
Namun sejak 2020, Andrie membeli obat tersebut secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gitaris-kahitna-positif-psikotropika.jpg)