Lampung Tengah
Kakam Segala Mider Lampung Tengah Serahkan Dua Pucuk Senpi Milik Warganya ke Polsek Padang Ratu
Dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta dua butir amunisi diserahkan kepada pihak Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta dua butir amunisi diserahkan kepada pihak Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah.
Penyerahan Senpi rakitan berikut amunisinya itu diserahkan Kepala Kampung (Kakam) Segala Mider, Kecamatan Pubian, Bambang Setiawan Aris kepada Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, pada Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Bambang mengatakan, dua pucuk Senpi rakitan dan dua butir amunisi aktif tersebut merupakan milik warganya, yang selama ini dimiliki secara ilegel tanpa surat dan bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Bambang, imbauan Kamtibmas dari pihak Polsek Padang Ratu diteruskan jajarannya di tingkat kampung untuk turut serta dalam program kemanan di tengah masyarakat.
"Setelah imbauan dari pihak kepolisian untuk Kamtibmas kami teruskan ke masyarakat, sehingga ada warga (Kampung Segala Mider) yang mau menyerahkan Senpi rakitan ilegal untuk diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Bambang Setiawan Aris, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Pelaku Pencurian di Tanjungkarang Timur Bandar Lampung Gasak Burung Kicau Jenis Murai Batu
Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Rusak Pintu Rumah di Tanjung Senang Bandar Lampung Diamankan Polisi
Dikatakannya, dengan penyerahan Senpi ilegal itu dari warganya, maka ia pun menyerahkan kembali Senpi rakitan tersebut kepada pihak Polsek Padang Ratu untuk diamankan.
Kapolsek Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, Senpi rakitan ilegal yang diserahkan berjenis revolver dengan enam silinder dan dua amunisi aktif.
"Penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan secara sukarela ke Polsek Padang Ratu," kata Rahmin.
Kompol Rahmin menegaskan dan mengimbau, kepada masyarakat yang masih memegang atau memiliki senjata api tanpa hak dan tidak dilengkapi dengan administrasi kepemilikan yang sah agar segera diserahkan ke Polsek Padang Ratu atau bisa menyerahkan melalui aparatur kampung setempat.
''Karena apabila tertangkap pihak kepolisian (memiliki senpi dan amunisi ilegal), tentu ada konsekuensi hukum sesusai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Polres Lamteng, dengan menyerahkan Senpi rakitan melalui aparatur kampung.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Reses Tahap I Anggota Komisi III DPRD Lamteng Dapati Jembatan Way Billu di Buyut Ilir Kembali Rusak |
![]() |
---|
Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Dua Ekor Sapi untuk Masyarakat Lampung Tengah |
![]() |
---|
Bulan Mutu Karantina 2022, BKIPM Bagikan Ikan Sehat Bermutu di Lamteng |
![]() |
---|
Jajaran Polsek Gunung Sugih Lakukan Pendampingan Pemilik Hewan Ternak Cegah PMK |
![]() |
---|
Raden Intan Cup Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah, Gali Bibit Pesepak Bola |
![]() |
---|