Bandar Lampung

Pelaku Pencurian dengan Modus Rusak Pintu Rumah di Tanjung Senang Bandar Lampung Diamankan Polisi

Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dok. Polsek Tanjung Senang.
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan barang bukti dari pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus merusak pintu depan rumah korban. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah.

Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 30 Mei 2022 silam, sekira jam 13.05 WIB.

"TKP di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Alan, Minggu (5/6/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

Baca juga: Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tulangbawang Diamankan oleh Polisi

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Wali Kota Metro Minta Peran Aktif Masyarakat

Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah Way halim Kota Bandar Lampung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," ucap Alan.

Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022) lalu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.

"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," ujar Alan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.

Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved