Curanmor di Lampung Tengah
Polsek Anakratu Aji Tunggu Pemeriksaan Buron Curanmor dari Bekasi
Setelah pemeriksaan oleh pihak Polsek Cikarang Selatan, selanjutnya pelaku RA akan dilimpahkan ke Polsek Anakratu Aji.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelimpahan pelaku RA oleh pihak Polsek Anakratu Aji menunggu pemeriksaan yang telah dilakukan Polsek Cikarang Selatan, Bekasi.
Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, RA juga diamankan karena melakukan pencurian motor di Bekasi.
"Pelaku RA di Bekasi diamankan warga ke Polsek Cikarang Selatan karena ketahuan mencuri satu unit motor bersama dua rekannya yang masih buron," terang Iptu Saiful Anwar, Minggu (5/6/2022).
Setelah pemeriksaan oleh pihak Polsek Cikarang Selatan, selanjutnya pelaku RA akan dilimpahkan ke Polsek Anakratu Aji.
"Pelaku RA kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk sementara kita tunggu setelah RA menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan,” tutup Kapolsek.
Baca juga: Breaking News Polsek Anakratu Aji Tangkap Buron Curanmor di Bekasi
Unit Reskrim Polsek Anakratu Aji, Lampung Tengah menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial RA (22) itu diringkus di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2022) lalu.
Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penangkapan RA berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Cikarang Selatan.
"Setelah menjadi DPO di Polsek Anakratu Aji sejak tahun lalu, pelaku berinisial RA diketahui berdomisili di Cikarang, Bekasi,” kata Iptu Saiful Anwar, Minggu (5/6/2022).
“Setelah kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamteng dan Polsek Cikarang Selatan, akhirnya keberadaan RA diketahui di sana dan dilakukan penangkapan, Kamis (1/6/2022) lalu," tambahnya.
RA merupakan DPO kasus pencurian satu unit sepeda motor Morin Super X nopol BE 3923 BI warna hitam milik Warjianto, warga Kampung Gedung Sari, Maret 2022 lalu.
"Modus pelaku RA mencuri motor korban yang pada saat kejadian sedang diparkir di tepian Kali Kemang di Kampung Sukajaya. Setelah itu pelaku diketahui melarikan diri ke Bekasi," kata Iptu Saiful Anwar.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )