Lampung Selatan
Soal PAW 2 Anggota Meninggal Dunia, Begini Kata DPRD Lampung Selatan
Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, usulan PAW sudah diterima dari DPD PAN Lampung Selatan, Jumat (3/6/2022) lalu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Proses usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan Sukardi Akbar mulai berjalan.
PAW diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) setelah kadernya, Sukardi Akbar, meninggal dunia pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, usulan PAW sudah diterima dari DPD PAN Lampung Selatan, Jumat (3/6/2022) lalu.
"Sudah kita terima dari DPD PAN dari Jumat kemarin," katanya, Senin (6/6/2022).
Dia mengatakan, usulan itu akan disampaikan dan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Lampung Selatan pada Senin (6/6/2022) ini.
Baca juga: Pelantikan PAW Andika Jaya Kusuma Gantikan Pandu Kesuma Digelar Selasa, 4 April 2021
"Sedang proses. Siang ini kita bahas sama pimpinan DPRD," ujarnya.
Di sisi lain, Thomas mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat usulan PAW M Romli, anggota Fraksi PKB yang juga meninggal dunia pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Dari PKB belum ada surat yang masuk sampai saat ini. Kalau dasar surat usulan partai itu dari surat kematian," jelasnya.
Thomas mengatakan, surat usulan PAW dari partai itu berisi nama caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Kemudian akan diverifikasi ke KPU Lampung Selatan
"Surat usulan partai itu sudah ada nama yang yang memperoleh suara terbanyak kedua," katanya.
"Setelah itu kita verifikasi ke KPU. Harapan kita, kalau bisa bareng PAW-nya," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengajuan verifikasi caleg yang memperoleh suara urutan terbanyak kedua.
Suranta menjelaskan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi atas usulan PAW tersebut, kemudian akan dibahas dalam rapat pleno KPU Lampung Selatan.
"Nanti kita pleno di KPU. Hasil dari pleno kita sampaikan ke DPRD kembali," katanya.
"Itu paling lama lima hari kerja setelah surat diterima," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/thomas-amirico-64.jpg)