Metro

Pemkot Metro Hentikan Sementara Penarikan Pajak PBB-P2, Tunggu Hasil Perhitungan BPPRD

Pemerintah Kota Metro masih menunggu hasil penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkogaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo. Pemkot Metro. Pemkot Metro Hentikan Sementara Penarikan Pajak PBB-P2, Tunggu Hasil Perhitungan BPPRD. 

Tribunlampung.co.id, Metro – Pemerintah Kota Metro masih menunggu hasil penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkogaan dan Pedesaan (PBB-P2) oleh Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Saat ini Pemkot Metro mengehentikan sementara penarikan atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Penghentian sementara sesuai Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.

"Jadi berdasarkan perintah Wali Kota untuk lakukan pemberhentian penarikan dan pembayaran PBB-P2. Kita sedang menunggu hasil perhitungan PBB-P2 yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD)," kata Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Senin (6/6/2022).

Dikatakan olehnya, SE wali kota tentang memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 juga untuk menunggu perhitungan penambahan stimulusnya serta menunggu perwali. Jika sudah siap nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat.

Baca juga: Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ketum KONI Lampung Mengaku Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik

Baca juga: Polemik Tarif PBB P2, DPRD Kota Metro Usul Dua Opsi ke Pemkot

Selain itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Pasalnya nilai pembayaran PBB-P2 akan berubah.

"Artinya jangan bayar dulu. Tunggu sampai kita tentukan dan sudah fix betul. Karena ada pergantian nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Adapun Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 di antaranya berisi perintah terhadap Lurah beserta jajnrannya untuk dapat menghentikan sementara penagihan/pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah maing-masing.

Serta memerintahkan seluruh kolektor di wilayah kerjanya untuk tidak melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

Revisi Penetapan PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro merevisi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. 

Baca juga: Pemkot Metro Akhirnya Hentikan Sementara Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan

Baca juga: Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ketum KONI Lampung Mengaku Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik

Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita menjelaskan, perubahan pajak telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Metro Nomor 419/KPTS/B-05/2022, tentang pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 di Kota Metro

"Jadi dari perubahan stimulus pajak diberikan mulai dari 30 sampai dengan 70 persen, sebelumnya kan 20 persen sampai 60 persen. Ini seperti pada buku 1 dan 2 dari 60 persen naik menjadi 70 persen," bebernya, Senin (6/6/2022).

Selain itu, kenaikan stimulus pajak juga diberikan pada buku 3 sampai dengan 5. Dimana untuk buku 3 dan 4 dari 38 persen naik menjadi 50 persen. Kemudian stimulus pajak pada buku 5 diberikan dari 20 persen naik menjadi 30 persen. 

Sebelumnya, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menerangkan, bagi masyarakat yang nantinya masih merasa keberatan dengan penetapan pajak dapat mengajukan keringanan.

Pengajuan dilakukan melalui Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

"Nanti kalau ada yang masih merasa keberatan bisa diajukan ke BPPRD. Itu kesimpulan dari SK yang baru dan sudah dikonsultasikan ke DPRD dan sudah disetujui," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved