Pemilu 2024

PKPU Tahapan Pemilu 2024 Disetujui, Pendaftaran Paslon Pilpres 19 Oktober hingga 25 November 2023

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, dan jadwal penyelenggaran Pemilu 2024, telah disetujui DPR.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/6/2022) kemarin. 

“Karena didalamnya nanti juga ada masa tenang, yaitu 11-13 Februari,” ungkap dirinya.

Ditambahkannya, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara) dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” kata Hasyim.

Sedangkan untuk penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari 2024. Lalu rekapitulasi berjenjang sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024 mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved