Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Disetujui, Pendaftaran Paslon Pilpres 19 Oktober hingga 25 November 2023
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, dan jadwal penyelenggaran Pemilu 2024, telah disetujui DPR.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, dan jadwal penyelenggaran Pemilu 2024, telah disetujui DPR, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggaran Pemilu.
Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024, disepakati durasi masa kampanye selama 75 hari.
Persetujuan tentang PKPU tahapan Pemilu 2024 diambil dalam rapat kerja bersama yang digelar Komisi II DPR, bersama Mendagri, dan penyelenggara Pemilu, Selasa (7/6/2022) kemarin.
“Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, selasa kemarin.
Pada kesimpulan rapat, juga meminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Pengamat Sebut Berpotensi Terjadi Politik Uang
Baca juga: Pemerintah Dukung Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Tito Sebutkan Alasannya
“Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa, juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024,” ucap Doli.
Sebelum rapat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan rancangan PKPU tentang Jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Satu diantaranya terkait dengan lama masa kampanye 75 hari.
Dengan telah disetujui rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU hanya tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan pemilu 2024.
Rencananya, PKPU ini akan diundangkan pekan ini, atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.
Dengan telah disetujuinya PKPU di Komisi II DPR RI, maka usulan tahapan penyelenggaran Pemilu, hingga pemungutan suara oleh KPU sudah resmi disahkan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kegiatan pendaftaran pencalonan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan Lampung di Bulan Mei Berkurang 5.752 Jiwa
Baca juga: Ramai Soal Bursa Capres Pemilu 2024, Hasto: Kalau Bu Mega Tersenyum Saja
Lalu, untuk pencalonan DPR dan DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.
“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya, yaitu kampanye,” kata Hasyim Asy’ari dalam rapat.
Dikatakannya, masa kampanye Pemilu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yaitu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum pencoblosan Pemilu 2024.