Berita Terkini Artis

Ajukan Cuti 11 Hari, Ridwan Kamil Terbang ke Swiss Jemput Jenazah Eril

Ridwan Kamil telah ajukan cuti 11 hari dan terbang ke Swiss untuk menjemput jenazah putra sulunya, Emmeril Kahn Mumtaz atau Eril.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
KompasTV
Ilustrasi. Ridwan Kamil telah ajukan cuti 11 hari dan terbang ke Swiss untuk menjemput jenazah putra sulunya, Emmeril Kahn Mumtaz atau Eril. 

"Alhamdulillah Allahu Akbar," tulis Atalia Praratya di Instagram pribadinya.

Atalia mengatakan hasil tes DNA terhadap jenazah yang ditemukan identik dengannya. "DNA sudah dinyatakan sama dengan saya," imbuhnya.

"Innalillaahi wainna ilaihi raajiunnn....," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad menyampaikan perkembangan terbaru pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).

Setelah lebih dari sepekan pencarian, kini jasad putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah ditemukan.

Hal tersebut, juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Bern, Swiss.

"Saya ingin menyampaikan kabar bahwa kemarin, Rabu (8/6/2022), Kepolisian Kantor Bern telah bertemu kami bersama keluarga untuk menyampaikan informasi awal mengenai ditemukannya jasad yang diduga ananda Eril jam 06:50 pagi waktu Swiss atau 11.50 WIB," katanya saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (9/6/2022).

 "Sesuai prosedur yang berlaku, Tim Forensik Kepolisian segera melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan jasad yang ditemukan adalah benar Eril," lanjutnya.

Muliaman menjelaskan, setelah hasil tes DNA dilakukan, identitas jasad yang ditemukan pihak kepolisian adalah benar jasad putra sulung Ridwan Kamil.

"Pada Kamis (9/6/2022) siang waktu Swiss, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa hasil tes DNA bahwa jasad yang ditemukan kemarin adalah ananda Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)," jelasnya.

Muliaman menambahkan, hal ini sudah disampaikan secara official oleh Kepolisian Bern.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihak kepolisian menyampaikan berbagai berkas yang diperlukan ke Pengadilan Kantor Bern sebagai pihak yang berwenang untuk memutuskan serah terima jasad Eril. 

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved