Bandar Lampung
Disnaker Bandar Lampung Minta Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK), yak
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK), yakni Rp2.770.794.
Saat ini disinyalir masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman pun tak menepis, masih terdapat sejumlah perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah standar UMK.
"Beberapa perusahaan dalam waktu dekat akan kita audit soal UMK, tim pengaidit sudah berkoordinasi untuk segera melaksanakan hal itu," kata dia, Sabtu (11/6/2021).
Wan Abdurrahman menegaskan, adalah pelanggaran jika nantinya ditemukan ada praktek penggajian di bawah itu.
Baca juga: Dinas PUTR Metro Lakukan Pemetaan untuk Perbaikan Jalan dan Penanggulangan Banjir
Baca juga: Diarak dengan Alam Gemiser, Sandiaga Uno Buka WSL Krui Pro 2022 di Pantai Tanjung Setia Pesbar
"Jika ada (perusahaan menggaji di bawah UMK), maka akan ditegur dan diberikan sanksi," jelas dia.
Mulai awal tahun lalu, kata Wan, Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung sudah melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan di kota setempat terhitung sejak ditetapkannya UMK Bandar Lampung.
Lanjut dia, masyarakat dan seluruh elemen bisa turut terlibat dalam proses usulan perusahaan untuk kemudian diaudit mengenai penerapan UMK tersebut.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)