Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Minta Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK), yak

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK), yakni Rp2.770.794.

Saat ini disinyalir masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman pun tak menepis, masih terdapat sejumlah perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah standar UMK.

"Beberapa perusahaan dalam waktu dekat akan kita audit soal UMK, tim pengaidit sudah berkoordinasi untuk segera melaksanakan hal itu," kata dia, Sabtu (11/6/2021).

Wan Abdurrahman menegaskan, adalah pelanggaran jika nantinya ditemukan ada praktek penggajian di bawah itu.

Baca juga: Dinas PUTR Metro Lakukan Pemetaan untuk Perbaikan Jalan dan Penanggulangan Banjir

Baca juga: Diarak dengan Alam Gemiser, Sandiaga Uno Buka WSL Krui Pro 2022 di Pantai Tanjung Setia Pesbar

"Jika ada (perusahaan menggaji di bawah UMK), maka akan ditegur dan diberikan sanksi," jelas dia.

Mulai awal tahun lalu, kata Wan, Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung sudah melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan di kota setempat terhitung sejak ditetapkannya UMK Bandar Lampung.

Lanjut dia, masyarakat dan seluruh elemen bisa turut terlibat dalam proses usulan perusahaan untuk kemudian diaudit mengenai penerapan UMK tersebut.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved