Bandar Lampung

Polda Metro Jaya Kembali Menangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AA dan IM, Sabtu (11/6/2022).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Khilafatul Muslimin. Polda Metro Jaya kembali menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AA dan IM, Sabtu (11/6/2022).

Keduanya ditangkap di kantor dari organisasi tersebut di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Sempat terjadi kericuhan dalam proses penangkapan karena penolakan dari para pengikut Khilafatul Muslimin.

Dengan penangkapan itu, total sudah ada enam orang yang diamankan oleh kepolisian.

Empat orang lainnya adalah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB), GZ, DS dan AS.

Baca juga: Kades Karang Sari Sebut Kondisi Desanya Tetap Kondusif Meski Ada Berita tentang Khilafatul Muslimin

Baca juga: Kades Karang Sari Sebut Pekerjaan Kelompok Khilafatul Muslimin Berdagang dan Jasa Pengobatan

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariadi mengatakan, terdapat atribut organisasi yang juga kepolisian amankan selain dua orang yang bersangkutan.

"Inisial AA dan IM mereka pengurus Khilafatul Muslimin dan buku-buku serta tabloid kita sita," katanya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, diamankan juga uang tunai berjumlah miliaran rupiah.

Uang itu diduga menjadi dana operasional organisasi tersebut.

Kemudian muasal uang itu juga akan menjadi bahan pendalaman lanjutan oleh kepolisian.

"Kita ikut menyita uang diduga dana operasional organisasi kurang lebih jumlahnya miliaran. Ini adalah hasil penggeledahan di kantor ormas hari ini," ujarnya, yang saat itu memberikan penyampaian langsung kepada awak media.

Selain penyelidikan terhadap organisasi itu, kata dia, kepolisian juga akan memasifkan penyelidikan terhadap rekam jejak organisasi itu dalam aktivitas penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran, serta menyebarkan luaskan pemahaman bertentangan dengan ideologi Pancasila maupun Undang-Undang RI.

Baca juga: Melongok Kampung Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan, Tak Boleh Merokok dan Wajib Pakai Jilbab

Baca juga: Buka WSL Krui Pro 2022 di Pesbar, Sandiaga Uno Sempat Mendapatkan Teriakan Presiden dari Warga

"Kegiatan penegakan hukum organisasi massa yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan berita atau kabar bohong menyebabkan keonaran.”

“Artinya, bukan hanya masyarakat umum tapi termasuk kalangan muslim," ujar Hengki usai kedua petinggi Khilafatul Muslimin diamankan.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved