Berita Terkini Nasional

Open BO Jawa Timur Terbongkar, Ibu Muda Asal Lampung Pasang Tarif Rp 350 Ribu Demi Anak

Tiga pasangan bukan suami istri diamankan dari penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Tiga pasangan bukan suami istri diamankan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur. 

Tribunlampung.co.id, Mojokerto - Wanita asal Provinsi Lampung tertangkap Razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Provinsi Jawa Timur karena telah menjalankan praktik prostitusi.

Perempuan muda usia 24 tahun asal Lampung ini jauh-jauh ke Jawa Timur menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Wanita tersebut mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki dua anak di kampungnya, Lampung.

Ijazah sekolah yang dimiliki tidak mampu untuk mencari kerjaan yang lebih baik, karena hanya lulusan SMP.

Ibu muda ini berinisial US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Baca juga: Suhu Sungai Aare 16 Derajat Celcius, 2 Minggu Terendam Tubuh Eril Utuh Membeku

Baca juga: Resep Keluarga Harmonis Mayangsari, Tak Hanya Memuaskan Suami

Tidak hanya US, petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.

Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.

Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Jenazah Eril Terbang ke Indonesia, Ridwan Kamil: Anak Saleh Akhirnya Pulang

Baca juga: Jadi Istri Pengusaha Kaya Raya, Mayangsari Tetap Kerja: Aku Cukup Tahu Diri

Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar."

"Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).

Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.

"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.

Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.

Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.

"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved