Pringsewu

Hingga Saat Ini Belum Ada Kepastian untuk Penyelenggaraan Pilkakon Serentak di Pringsewu Tahun 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pringsewu belum bisa menentukan jadwal pemilihan kepala pekon (Pilkakon) untuk tahun 2024.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/tri yulianto
Ilustrasi Simulasi pilkakon serentak dengan e-voting yang digelar di Polres Pringsewu, Senin (16/5). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pringsewu belum bisa menentukan jadwal pemilihan kepala pekon (Pilkakon) untuk tahun 2024.

Menurut Budi Santoso, Kabid Pemerintah, Pembangungan dan Aset Pekon, Pilkakon Serentak di Pringsewu akan ada lagi pada 2024, setelah tahun ini. Sedangkan untuk tahun 2023 tidak ada.

Namun apakah bisa dilaksanakan atau tidak, belum bisa dipastikan.

Sebab tahun itu ada pemilu untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Untuk tahun 2024 kami belum tahu, apakah bisa digelar atau tidak. Sebab pada tahun itu ada pemilu untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," ujar Budi, Senin (13/6/2022). 

Baca juga: Hasil Pilkakon Serentak 2022 Pringsewu Dilantik 2 Agustus

Ia mengaku, apabila ada kegiatan lebih besar dan lebih tinggi kedudukannya, maka kegiatan dengan tingkatan di bawahnya ditunda dulu.

Tujuan agar pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya fokus pada ajang yang lebih besar.

Sedangkan jika pilkakon dipercepat yakni dilaksanakan pada 2023 maka jabatan kepala pekon yang akan gelar pilkakon belum habis.

Tentunya dikhawatirkan bisa mengurangi waktu jabatan periodenya. 

"Untuk tahun 2023 tidak ada pilkakon tapi kalau dimajukan sulit juga karena sisa jabatan habis pada 2024," ujar Budi.

Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum membahas hal itu, karena waktunya juga masih lama.

Perkiraan jumlah pekon yang gelar pilkakon tahun 2024 ada sekitar 54 pekon.

Khusus untuk pelaksanaan pilkakon atau pilkades serentak memang tidak bisa asal dilaksanakan.

Sebab sesuai aturan dalam kurun waktu enam tahun, daerah hanya boleh menggelar tiga kali pemilihan. 

Sehingga pekon-pekon yang habis masa jabatan kakonnya dahulu sementara diisi oleh penjabat (Pj) kepala pekon hingga dilantiknya kepala pekon definitif.

Selanjutnya untuk teknis pencoblosan, kemungkinan besar pilkakon mendatang tetap menggunakan e-voting.

Sebab pilkakon 2022 bisa terlaksana dengan cara itu. 

"Kemungkinan besar masih tetap menggunakan e-Voting, sebab yang kemarin saja sudah bisa terlaksana," ujar Budi.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved