Lampung Utara

2 Perempuan di Lampung Utara Lakukan Pencurian di Toko Busana, Aksi Keduanya Terekam CCTV

Dua orang perempuan melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Lampung Utara, terekam CCTV.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Pegawai toko di Lampung Utara sedang menunjukan tempat totebag yang dicuri oleh dua orang perempuan. Aksi pencurian oleh 2 orang perempuan itu terekam CCTV. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Dua orang perempuan melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Lampung Utara, terekam CCTV.

Menurut pegawai toko yang bernama Intan, kejadian pencurian oleh dua orang perempuan itu terjadi pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Pelakunya dua orang perempuan.

Para pelaku pada awalnya mengambil totebag yang ada di tempat asesoris.

Diduga kedua pelaku juga mengambil barang-barang lain yang ada di toko.

Baca juga: Aksi 2 Perempuan Ngutil di Toko Busana di Lampung Utara Terekam Kamera CCTV

Baca juga: Pelaku Begal Terhadap Emak-emak di Lampung Utara Menyerahkan Diri ke Polisi

“Saya curiga ya tas yang dibawa awalnya kempes totebag, pas dibawa keluar penuh,” katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Dirinya tidak berani menegur, sebab dirinya mengira akan dibayar oleh mereka.

Setelah mereka pergi dari toko, barulah kami pekerja melihat rekaman kamera CCTV yang ada di toko.

Dari rekaman itu, keduanya awalnya mengambil totebag yang ada di lemari.

Kemudian menuju tempat parfum.

Diduga mereka mengambil satu botol.

“Kedua perempuan ke tempat parfum. Salah satunya diduga ambil satu botol diselipkan ke dalam bajunya,” ujarnya.

Kemudian mereka ke etalase pakaian.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Diduga Miliki Belasan Ponpes, Kemenag Lampung Sebut Tak Ada yang Memiliki Izin

Baca juga: Ibu-ibu Mencuri di Pesta Hajatan di Bandar Lampung Ternyata Residivis

Salah satu pelaku, sempat mengambil beberapa helai pakaian, dibawa diselempangkan di tangannya.

Sebelumnya juga rekannya sudah mengambil dahulu tas.

Setelah itu, salah satu pelaku meletakkan tote bag di bawa ke motor.

Lalu, masuk kembali masuk ke dalam toko, mengambil totebag lagi.

Diduga pelaku tersebut kembali mengambil barang dagangan di dalam toko.

Aksi pencurian dilakukan sekitar 7 menit, kemudian mereka langsung meninggalkan toko.

Akan tetapi, salah satu pelaku yang berbaju kuning, sempat membayar salah satu barang di kasir.

“Perempuan yang pakai baju kuning bayar asesoris di kasir, abis itu pergi,” katanya.

Kerugian akibat pencurian itu, diperkirakan sebanyak Rp 200 ribu.

Ia mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian pencurian di tokonya baru sekali ini. 

Wanita Pelaku Pencurian di Bandar Lampung Residivis

Sementara di Bandar Lampung, seorang ibu-ibu yang melakukan pencurian di sebuah rumah yang sedang menggelar pesta hajatan ternyata seorang residivis.

Hal ini dipastikan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial HS (37).

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri melalui Panit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki membenarkan hal tersebut.

"Menurut keterangan tersangka pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di tahun 2014," kata Kiki, Selasa (14/6/2022).

Kiki melanjutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka HS terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Kendati demikian pihaknya tidak mendalami pencurian yang dilakukan pada tahun 2014 tersebut.

"Fokus kita proses penyidikan mengenai tindak pidana yang tersangka lakukan sekarang ini," kata Kiki.

Kiki mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Itu dilakukan lantaran Mapolsek Kedaton tidak memiliki ruang tahanan khusus perempuan.

"Untuk perkara nya tetap lanjut, bahkan sudah kita terbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) nya," kata Kiki.

Atas perbuatannya, tersangka HS yang tercatat sebagai warga Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung ini bakal dijerat Pasal 362 KUHPidana.

Sesuai bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan jika tersangka HS pernah dilaporkan karena kasus yang sama.

Namun Warsito tidak mengetahui detail kerugian materil yang dialami korban pada saat itu.

Termasuk vonis yang dijatuhkan kepada tersangka sehingga mendekam di balik sel tahanan.

Itu dikarenakan Warsito belum menjabat sebagai Kapolsek setempat.

"Saya tahunya itu saja, iya dia residivis," kata Warsito.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved