Lampung Utara

Pelaku Begal Terhadap Emak-emak di Lampung Utara Menyerahkan Diri ke Polisi

Jadi pelaku tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang emak-emak, pria di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Seorang pelaku begal di Lampung Utara menyerahkan diri ke Mapolres setempat. Tersangka jadi pelaku pembegal emak-emak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Jadi pelaku tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang emak-emak, pria di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi.

Sang pria berinisial GA (38), warga Abung Timur itu menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara.

Dirinya menjadi tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang emak-emak pada 7 Februari 2022 silam.

Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarga, tokoh adat Mat Tauhid dan Kepala Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Marta Gunawan.

Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili membenarkan penyerahan diri tersangka.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Diduga Miliki Belasan Ponpes, Kemenag Lampung Sebut Tak Ada yang Memiliki Izin

Baca juga: Masuk DPO Setelah Begal Ibu-ibu Pedagang, Pemuda Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Menurutnya, GA diserahkan oleh pihak keluarga, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Hal ini setelah Satintelkam terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar GA dapat menyerahkan diri.

GA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu ditangkap.

"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Kasat menambahkan, Satintelkam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim untuk penyidikan selanjutnya.

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya yang sudah ditangkap ditengarai melakukan pembegalan terhadap korban Hartuti (58), warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Abt tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Asyari Minta Jajarannya Murah Senyum

Baca juga: Pencurian di Tanjung Senang Bandar Lampung, 3 Unit HP Raib

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju Pasar KT Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

Di lokasi kejadian, tepatnya di perbatasan Desa Papanrejo dan Desa Margorejo, korban diadang dua tersangka.

Salah satu tersangka menodongkan senjata api seraya memaksa korban menyerahkan motornya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved