Bandar Lampung

Pencurian di Tanjung Senang Bandar Lampung, 3 Unit HP Raib

Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Bandar Lampung.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Dok Polsek Tanjung Senang
Ilustrasi barang bukti pencurian di Bandar Lampung. Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban bernama Herdiansyah.

Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (30/5/2022) silam, sekitar jam 13.05 WIB.

"TKP di Jalan RA Basyid," kata Alan, Minggu (5/6/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Tanjungkarang Timur Bandar Lampung Gasak Burung Kicau Jenis Murai Batu

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Rusak Pintu Rumah di Tanjung Senang Bandar Lampung Diamankan Polisi

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," ucap Alan.

Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022) lalu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.

"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," ujar Alan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.

Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga: Wagub Nunik Lepas Calhaj Kloter Pertama asal Bandar Lampung Malam Ini

Baca juga: Ada Calhaj Bandar Lampung Bawa Bumbu Pecel hingga Cabai Bubuk

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.

Pencurian Burung Murai

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved