Bandar Lampung
Pengakuan Pelaku Nekat Curi Mobil Majikan untuk Dijual, Tertangkap Saat Berada di Medan Sumut
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Menurutnya, tiap satu orang penumpang membayar Rp 200 ribu. "Penumpang itu dia angkut sebelum sampai ke Medan," kata Dennis.
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit Pajero Sport warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dennis.
Sementara itu, pemilik mobil, Aldamia (24) mengaku sangat berterima kasih dengan kinerja aparat kepolisian.
Karena berhasil menemukan kembali mobil yang sempat dibawa kabur oleh penjaga rumahnya.
"Terimakasih kepada bapak bapak polisi, khususnya Polresta Bandar Lampung karena sudah mengembalikan mobil saya," kata Alda.
Ia mengaku kenal dengan pelaku yang tak lain orang yang sejak 3 bulan terakhir kerja dengannya.
Korban juga mengungkap, pelaku sudah dipercaya memegang kunci mobil, mengingat tugas pelaku untuk merapikan bagian parkir kendaraan.
Menurut korban, sebelumnya pelaku dipekerjakan sebagai penjaga rumah setelah melakukan seleksi.
"Selama bekerja dia baik-baik saja, jadi saya juga nggak menyangka dia bakal senekat ini curi mobil saya," kata Alda.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)