Bandar Lampung
Pengakuan Pelaku Nekat Curi Mobil Majikan untuk Dijual, Tertangkap Saat Berada di Medan Sumut
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil.
Pelaku bernama Rio Saputra (22), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mengaku nekat mencuri Pajero Sport BE 1487 ALF milik majikan tempat dia bekerja untuk dijual kembali.
Pengakuan tersebut diungkapkan tersangka Rio Saputra saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).
Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka, pada Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Temukan Mobil Pajero yang Dibawa Kabur Penjaga Rumah
Pelaku membawa kabur mobil milik korban di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Saya yang curi, itu mobil saya ambil dari rumah tempat saya bekerja," kata Rio Saputra.
Rio juga mengaku mengambil barang berharga lain berupa sepatu dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya pelaku kabur ke arah Medan, Sumatera Utara. "Rencana mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," kata Rio.
Namun Rio sendiri mengaku belum ada yang berminat dengan mobil hasil curiannya.
Sehingga pada hari Kamis (9/6/2022), tersangka diamankan berserta barang bukti saat melintas di wilayah Kisaran, Sumatera Utara.
Rio membantah 3 orang penumpang yang berada di dalam mobil saat dilakukan penangkapan ikut terlibat.
"Bukan, mereka hanya menumpang. Saya memang sengaja cari penumpang waktu mau ke Medan," kata Rio.
Baca juga: Baru Kerja 3 Bulan, Pria Ini Bawa Kabur Mobil Pajero Majikannya
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, 3 orang yang berada di dalam mobil tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka sebagai penumpang mobil yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Jadi saat di dalam pelariannya, tersangka ini kehabisan uang sehingga mencari penumpang di jalan," kata Dennis.
Menurutnya, tiap satu orang penumpang membayar Rp 200 ribu. "Penumpang itu dia angkut sebelum sampai ke Medan," kata Dennis.
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit Pajero Sport warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dennis.
Sementara itu, pemilik mobil, Aldamia (24) mengaku sangat berterima kasih dengan kinerja aparat kepolisian.
Karena berhasil menemukan kembali mobil yang sempat dibawa kabur oleh penjaga rumahnya.
"Terimakasih kepada bapak bapak polisi, khususnya Polresta Bandar Lampung karena sudah mengembalikan mobil saya," kata Alda.
Ia mengaku kenal dengan pelaku yang tak lain orang yang sejak 3 bulan terakhir kerja dengannya.
Korban juga mengungkap, pelaku sudah dipercaya memegang kunci mobil, mengingat tugas pelaku untuk merapikan bagian parkir kendaraan.
Menurut korban, sebelumnya pelaku dipekerjakan sebagai penjaga rumah setelah melakukan seleksi.
"Selama bekerja dia baik-baik saja, jadi saya juga nggak menyangka dia bakal senekat ini curi mobil saya," kata Alda.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)