Berita Terkini Nasional
10 Bulan Menikah, Istri di Jambi Tak Tahu Suami yang Ditiduri Perempuan
Padahal selama 10 bulan menjalin hubungan rumah tangga, pasangan keluarga di Jambi ini sudah berhubungan layaknya suami istri.
Tribunlampung.co.id, Jambi - Seorang perempuan muda di Jambi tertipu oleh suaminya sendiri.
Selama 10 bulan menikah, sang suami menyimpan rahasia besar bagi seorang istri warga Jambi ini.
Begitu rahasianya terbongkar, si istri warga Kota Jambi kaget bukan kepalang.
Ternyata suaminya berjenis kelamin sama dengannya, juga seorang wanita.
Padahal selama 10 bulan menjalin hubungan rumah tangga, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: CJH Sumenep Malu Gagal Berhaji, Sudah Gelar Selamatan dan Diantar Tetangga
Baca juga: Luna Maya Khawatir Tambah Tua, Takut Tak Bertenaga
Atas kebohongan itu, istri menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sang istri berinisial NA (22) warga Kota Jambi, sementara suami yang menipunya, inisial AA.
NA selama sepuluh bulan menikah siri tidak mengetahui jik AA bukan seorang laki-laki.
NA kemudian menggugat AA ke Pengadilan Negeri Jambi.
Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita bernama Er, namun mengaku sebagai AA.
Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Kasus ini sampai di persidangan. Er menjadi terdakwa.
Baca juga: Kapolda Lampung Mutasi Puluhan Perwira, Ini Daftarnya
Baca juga: Chat Mesranya Anak Ahok ke Ayu Thalia Bocor
NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri)," katanya, Selasa (14/6/2022).
"Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," imbuhnya.
Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.
NA mengaku sudah berhubungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan," bebernya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya lagi.
NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.
Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.
Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com