Bandar Lampung
Pajero Curian Belum Laku, Pemuda Asal Lampung Tarik Penumpang Sampai Medan
Seorang tersangka pencurian mobil bernama Rio Saputra (22) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang tersangka pencurian mobil bernama Rio Saputra (22) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Tersangka mengaku nekat mencuri mobil Pajero Sport BE 1487 ALF milik majikannya sendiri untuk dijual kembali.
Hal ini diungkapkan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (5/6/2022) lalu. Pelaku membawa kabur mobil milik korban warga Jalan Cengkeh, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Saya yang curi, mobil saya ambil dari rumah tempat saya bekerja," kata Rio.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tolak Sapi dari Tiga Kabupaten untuk Cegah Adanya Penularan PMK
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Pemkot Bandar Lampung Resmi Tolak Sapi yang Berasal dari Tiga Kabupaten
Rio juga mengaku mengambil barang berharga lain berupa sepatu dan sejumlah uang tunai. Selanjutnya pelaku kabur ke arah Medan, Sumatera Utara.
"Rencana mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," kata Rio.
Namun Rio sendiri mengaku belum ada yang berminat dengan mobil hasil curiannya. Sehingga pada Kamis (9/6) tersangka diamankan berserta barang bukti saat melintas di wilayah Kisaran, Sumatera Utara.
Rio membantah 3 orang penumpang yang berada di dalam mobil saat dilakukan penangkapan, ikut terlibat.
"Bukan, mereka hanya menumpang. Saya memang sengaja cari penumpang waktu mau ke Medan," kata Rio.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, 3 orang yang berada di dalam mobil tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka sebagai penumpang mobil yang dibawa kabur oleh tersangka.
Baca juga: Perpustakaan Digital MIN 5 Bandar Lampung Permudah Siswa Tingkatkan Minat Baca
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Mulai Warning ASN Jaga Netralitas
"Jadi saat dalam pelariannya, tersangka ini kehabisan uang sehingga mencari penumpang di jalan," kata Dennis.
Menurutnya, setiap satu orang penumpang membayar Rp 200 ribu. "Penumpang itu dia angkut sebelum sampai ke Medan," kata Dennis.
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit mobil Pajero Sport warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dennis.
Pelaku Dikenal Baik
Pemilik mobil, Aldamia (24) mengaku sangat berterima kasih dengan kinerja aparat kepolisian. Karena berhasil menemukan kembali mobil yang sempat dibawa kabur oleh penjaga rumahnya.
"Terima kasih kepada polisi khususnya Polresta Bandar Lampung karena sudah mengembalikan mobil saya," kata Alda, Rabu (15/6).2
Alda mengaku kenal dengan pelaku yang tak lain orang yang sejak 3 bulan terakhir kerja dengannya.
Korban juga mengungkap pelaku sudah dipercaya memegang kunci mobil, mengingat tugas pelaku untuk merapikan bagian parkir kendaraan.
"Selama bekerja dia baik-baik saja, jadi saya juga gak menyangka dia bakal senekat ini curi mobil saya," kata Alda.
Pencurian di Tanjung Senang
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban bernama Herdiansyah.
Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (30/5/2022) silam, sekitar jam 13.05 WIB.
"TKP di Jalan RA Basyid," kata Alan, Minggu (5/6/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," ucap Alan.
Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022) lalu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.
"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," ujar Alan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.
Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
Pencurian Burung Murai
Aksi pelaku pencurian tak hanya menyasar barang berharga. Tapi juga hewan peliharaan yang memiliki nilai jual tinggi.
Seperti terjadi di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku pencurian menggasak seekor burung murai batu untuk kontes yang memiliki harga Rp 7 juta.
Burung murai batu tersebut digantung oleh sang pemilik di teras depan rumahnya di Jalan H Said Kota Baru, Tanjungkarang Timur.
Aksi pencurian burung murai tersebut terjadi pada hari Jumat (3/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian itu sempat diketahui oleh pemilik nya. Namun, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang ini dengan cepat kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban, Aldo (34) mengungkapkan pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
"Awalnya satu orang itu teman saya, tahunya dia ngambil burung sama sangkar nya juga," kata Aldo, Minggu (5/6/2022).
Mengetahui hal itu, Aldo langsung teriak minta tolong. Bahkan pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor, sempat dikejar oleh korban.
Namun korban kehilangan jejak, sehingga pelaku tak berhasil diamankan.
"Sempat kita uber keliling sekitar perumahan, pake motor sama pake mobil tapi gak ketemu juga," ujar Aldo.
Dikatakannya, aksi pelaku terekam kamera pengawas alias CCTV. Menurutnya, dari kamera tersebut tampak ciri ciri pelaku.
Pelaku yang mengambil burung memiliki ciri-ciri bertubuh sedang, berkaos coklat dan celana hitam.
"Dia ini turun dari motor dan berjalan menuju rumah sambil berpura-pura mainin handphone," ucap Aldo.
Sementara rekan pelaku yang berbaju hitam mengamati suasana sambil siaga di atas motor.
Beberapa detik setelah memastikan lokasi sekitar aman, lanjut Aldo pelaku langsung menyambar burung dan tancap gas.
"Jadi yang diambil satu ekor murai batu sama kandang nya total sekitar Rp 7 juta," kata Aldo.
Aldo mengaku belum melaporkan tindak pidana pencurian tersebut. Namun dirinya sudah menyebar informasi ke beberapa komunitas pecinta burung.
"Siapa tahu ada yang lihat atau menawarkan burung saya, tolong diinformasikan ke saya," ungkap Aldo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana berharap korban segera membuat laporan.
Pasalnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan.
"Baiknya segera lapor, baik di Polsek ataupun langsung ke Polresta," kata Devi.
Devi menambahkan, semakin cepat suatu tindak kejahatan dilaporkan ke Kepolisian, maka akan semakin cepat dilakukan penindakan.
Apabila lambat dilaporkan, takut nya pelaku maupun barang bukti sudah dihilangkan oleh pelaku.
"Kalau belum lama, ada kemungkinan barang bukti masih dekat sehingga mudah untuk diidentifikasi," ujar Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )