Lampung Selatan
PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Kades Lampung Selatan
Pengadilan Negeri Kalianda mengambulkan gugatan praperadilan terhadap Tubagus Dana Natadipraja. Sebelumnya ia ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda mengambulkan gugatan praperadilan terhadap Tubagus Dana Natadipraja.
Tubagus Dana Natadipraja merupakan kepala desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (23/5/2022) lalu.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Kla dengan surat permohonan Nomor 28/SK/MHV/Pra/LS/V/2022, Kamis (2/6/2022).
Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Ryzza Dharma, Rabu (15/6/2022)
Sementara kuasa hukum Tubagus yakni, Merik Havit and Patner mengapresiasi hasil pustusan hakim.
Baca juga: Sekkab Lampung Selatan Thamrin Lantik 5 Pejabat Eselon III
Baca juga: Kampung Khilafah di Lampung Selatan Diubah Jadi Kampung Pancasila
"Alhamdulilah majelis hakim melihat putusan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Perlu diketahui, status kami atas nama Tubagus Dana mulai hari ini tidak tersangka lagi," katanya Kamis (16/6/2022).
Merik mengatakan, fakta persidangan kerugian negara ini bukan ranahnya inspektorat, bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.
"Karena yang berhak mengaudit kerugian negara ada satu lembaga yang ditunjuk oleh negara BPK dan BPKP," jelasnya.
"sementara difakta persidangan klien kami telah memulangkan uang berdasarkan LHP dari inspektorat yaitu pada 2021, sementara penetapan tersangka pada 23 mei 2022," katanya
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan itu yakni karena penetapan tersangka belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah.
"Sebagaimana kita dengar bersama, putusan hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka atas termohon dalam hal ini Tubagus Dana tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya
"Penetapan tersangka dalam permohonan ini dinyatakan belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )