Curanmor di Lampung Tengah

Pencuri Motor di Acara Kuda Kepang Merupakan Residivis Curanmor

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Sukri, diketahui ia adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Sukri, diketahui ia adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

Bahkan, setelah diselidiki pelaku sempat masuk penjara pada 2017 lalu, dan telah keluar setelah menjalani masa hukumannya.

"Dari hasil pemeriksaan kita sementara, pelaku PB alias Sukri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dan telah menjalani hukuman penjara," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

Modus pelaku saat beraksi lanjut Mualimin, dengan cara mengincar motor yang terparkir atau tidak dalam penjagaan pemiliknya.

"Saat kami tangkap pelaku ini mengantongi dua buah mata kunci liter T beserta gagang kunci, yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya.

Barang bukti tersebut juga telah kami amankan ke Mapolsek Punggur," ujarnya.

Diketahui, Sukri tertangkap oleh warga sedang berupaya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di area pertunjukan seni kuda kepang Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku memanfaatkan situasi keramaian saat korban tengah asyik menonton pertunjukan seni tradisional kuda kepang di wilayah Lampung Tengah.

Beruntung korban mengetahui aksi Sukri yang tengah berupaya mencuri motor Honda Beat BE 2146 IO miliknya sehingga korban seketika teriak.

Teriakan korban terdengar warga sekitar dan pengunjung lain.

Akibatnya pelaku Sukri yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pubian berhasil ditangkap warga pada Rabu (15/6/2022) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved