Bandar Lampung

Pernyataan Sikap Damar dan Lembaga Terkait untuk Anak Korban Asusila di Mesuji

Lembaga Advokasi Perempuan Damar menyesalkan dukungan publik dan tokoh publik terhadap terpidana kasus asusila pada anak.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pernyataan sikap Damar dan Lembaga terkait untuk anak korban asusila di Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Damar menyesalkan dukungan publik dan tokoh publik terhadap terpidana kasus asusila pada anak, Pd (50 tahun) di Mesuji, Lampung yang viral belakangan ini. 

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar (Damar Perempuan) Ana Yunita mengungkapkan, pada Mei 2022, Pengadilan Negeri (PN) Menggala telah memutus pelaku bersalah melakukan tindak asusila pada anak dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000.

Namun pihak keluarga pelaku merasa kecewa dengan hasil putusan tersebut dan menggalang dukungan publik yang menyudutkan korban melalui media sosial (twitter, Instagram, dan tiktok) dan mendatangi tokoh-tokoh publik.

"Aksi yang dilakukan keluarga pelaku telah berhasil menggiring opini negatif masyarakat terhadap korban dan mendapat dukungan publik figure sehingga  dapat mengancam pemulihan, kondisi traumatik korban dan keberlangsungan hidup pada korban serta dan keluarganya," jelas Ana dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Merespon banyaknya dukungan publik pada pelaku asusila serta narasi publik yang dibangun untuk menyudutkan korban, sambungnya, dari masyarakat sipil, gerakan perempuan, aliansi anti kekerasan seksual dan Hak Asasi Manusia (67 lembaga) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti melakukan victim blaming (menyalahkan/menyudutkan) pada korban asusila. Narasi-narasi yang beredar dan menyudutkan korban dapat berdampak pada psikologis korban, menambah trauma, menghambat upaya pemulihan psikologis, serta membuat korban asusila enggan dan takut melaporkan kasusnya.

Putusan yang dikeluarkan oleh PN Menggala telah diambil berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, narasi tuduhan pemaksaan kasus yang dibangun oleh keluarga pelaku jelas merupakan upaya untuk menghambat keadilan bagi korban.

2. Mendorong pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Mesuji dan LPSK (Lembaga perlindungan saksi korban) untuk memastikan jaminan perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi sosial bagi korban dan keluarga korban dari ancaman, maupun upaya intimidatif pasca hasil putusan PN Menggala maupun keberlangsungan hidupnya di masyarakat.

3. Mengajak jaringan masyarakat sipil dan pemangku kebijakan dari berbagai level untuk bersama memantau dan mengawal akses perlindungan, pemulihan dan rehabilitasi sosial untuk keberlangsungan hidup yang adil pada korban. 

4. Mengajak masyarakat Indonesia untuk cerdas bermedia sosial dengan memilih dan menyaring informasi yang dibagikan di internet serta membangun narasi positif yang mendukung pemulihan dan keadilan bagi korban tindak asusila.

5. Mendorong Kementerian kominfo untuk terus menggalakkan pendidikan literasi digital di masyarakat secara merata sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses internet juga mampu melakukan kontrol terhadap internet.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved