Bandar Lampung
Tilep Rp 5,7 Miliar, Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi
Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Direktur di anak perusahaan PTPN 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Direktur di anak perusahaan PTPN 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial II, merupakan mantan direktur PT Karya Nusa Tujuh diduga menggelapkan uang perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp 5,7 Miliar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan, uang yang digelapkan tersebut untuk pembangunan kandang dan penggemukan sapi di tahun 2015.
"Dengan dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 5,7 miliar dari total anggaran Rp 30 miliar," kata Alsyahendra, Jumat (17/6/2022).
Menurut Alsyahendra, uang perusahaan yang digelapkan tersebut dipergunakan untuk bermain bisnis di salah satu perusahaan pialang saham berjangka.
Alsyahendra menyatakan, tersangka II sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur.
"Tidak lagi menjabat Direktur, tapi masih berstatus pegawai di PTPN 7," kata Alsyahendra.
Untuk saat ini, lanjut Alsyahendra berkas perkara tersangka II sudah masuk dalam pelimpahan tahap I (P19) Kejaksaan.
Menurutnya, berkas tersebut sedang diteliti oleh tim jaksa. Alsyahendra tak menampik, pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sangat memungkinkan bagi kami untuk melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Alsyahendra.
Baca juga: Dugaan Korupsi PTPN 7 Ditangani Polresta Bandar Lampung, Kasatreskrim: Sudah Tahap Penyidikan
Baca juga: Kejati Lampung Didesak Usut Kembali Dugaan Korupsi di PTPN 7
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN 7 Bambang Hartawan menyampaikan, bahwa pihak manajemen telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada yang bersangkutan.
"Pemutusan hubungan kerja serta kewajiban mengembalikan sejumlah kerugian yang terjadi," kata Bambang, dalam keterangan tertulisnya.
Terkait proses upaya penegakan hukum yang berlangsung di Polda Lampung, lanjut Bambang manajemen PTPN 7 mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
"Sejak awal kami mendukung yang dilakukan aparat untuk melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut," kata Bambang.